a.
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan. Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau keterpaksaan.
Pembahasan Usulan di Kelompok
- Pembahasan terpisah terlebih dahulu dilakukan terhadap usulan-usulan simpan pinjaman kelompok perempuan.
- Pembagian kelompok kecil :
1) Peserta dibagi dalam beberapa kelompok.
2) Utusan desa dipecah dalam kelompok berbeda.
- Semua usulan yang sudah diverifikasi dan disepakati oleh peserta MAD prioritas usulan dibagikan kepada masing-masing kelompok.
- Setiap kelompok membahas usulan-usulan desa yang telah disepakati sebelumnya (di luar usulan kegiatan simpan pinjam khusus untuk kelompok perempuan).
1) Kriteria utama PNPM Mandiri Perdesaan yang perlu dinilai (secara kualitatif):
i. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal
ii. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
iii. dapat dikerjakan oleh masyarakat
iv. didukung oleh sumber daya yang ada
v. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
2) Dalam pembahasan usulan, kelompok memperhatikan catatan dan rekomendasi Tim Verifikasi.
i. Dari pembahasan usulan ini, tiap-tiap kelompok membuat urutan prioritas pertama, kedua dan seterusnya berdasarkan kriteria yang sudah disepakati.
ii. Urutan usulan tiap-tiap kelompok dituliskan pada sehelai kertas yang sudah dibagikan sebelumnya dan hasilnya diserahkan kepada Fasilitator Kecamatan.